Daun berguguran

Peta Situs Atau Site Map Di Sidebar Blog

Selasa, 22 Maret 2011

Hubungan Internasional


Hubungan Internasional, adalah cabang dari ilmu politik, merupakan suatu studi tentang persoalan-persoalan luar negeri dan isu-isu global di antara negara-negara dalam sistem internasional, termasuk peran negara-negara, organisasi-organisasi antarpemerintah, organisasi-organisasi nonpemerintah atau lembaga swadaya masyarakat, dan perusahaan-perusahaan multinasional.[1].Hubungan Internasional adalah suatu bidang akademis dan kebijakan publik dan dapat bersifat positif atau normatif karena berusaha menganalisis serta merumuskan kebijakan luar negeri negara-negara tertentu.[2].
Selain ilmu politik, hubungan internasional menggunakan pelbagai bidang ilmu seperti ekonomi, sejarah, hukum, filsafat, geografi, sosiologi, antropologi, psikologi, studi-studi budaya dalam kajian-kajiannya.[3] HI mencakup rentang isu yang luas, dari globalisasi dan dampak-dampaknya terhadap masyarakat-masyarakat dan kedaulatan negara sampai kelestrarian ekologis, proliferasi nuklir, nasionalisme, perkembangan ekonomi, terorisme, kejahatan yang terorganisasi, keselamatan umat manusia, dan hak-hak asasi manusia.[4]

Sejarah

Sejarah hubungan internasional sering dianggap berawal dari [Perdamaian Westphalia] pada [1648], ketika sistem negara modern dikembangkan.[5] Sebelumnya, organisasi-organisasi otoritas politik abad pertengahan [Eropa] didasarkan pada tatanan hirarkis yang tidak jelas. Westphalia membentuk konsep legal tentang kedaulatan, yang pada dasarnya berarti bahwa para penguasa, atau kedaulatan-kedaulatan yang sah tidak akan mengakui pihak-pihak lain yang memiliki kedudukan yang sama secara internal dalam batas-batas kedaulatan wilayah yang sama.[6]Otoritas Yunani dan Roma kuno kadang-kadang mirip dengan sistem Westphalia, tetapi keduanya tidak memiliki gagasan kedaulatan yang memadai.[7] [Westphalia] mendukung bangkitnya negara-bangsa (nation-state), institusionalisasi terhadap diplomasi dan tentara.[8] Sistem yang berasal dari Eropa ini diekspor ke Amerika, Afrika, dan Asia, lewat kolonialisme, dan “standar-standar peradaban”.[9] Sistem internasional kontemporer akhirnya dibentuk lewat dekolonisasi selama [Perang Dingin].[10]Namun, sistem ini agak terlalu disederhanakan. Sementara sistem negara-bangsa dianggap “modern”, banyak negara tidak masuk ke dalam sistem tersebut dan disebut sebagai “pra-modern”.[ Lebih lanjut, beberapa telah melampaui sistem negara-bangsa dan dapat dianggap “pasca-modern”. Kemampuan wacana HI untuk menjelaskan hubungan-hubungan di antara jenis-jenis negara yang berbeda ini diperselisihkan.[11] “Level-level analisis” adalah cara untuk mengamati sistem internasional, yang mencakup level individual, negara-bangsa domestik sebagai suatu unik, level internasional yang terdiri atas persoalan-persoalan transnasional dan internasional level global.[12]

Studi Hubungan internasional


Pada mulanya, hubungan internasional sebagai bidang studi yang tersendiri hampir secara keseluruhan berkiblat ke Inggris.[13]Pada 1919, Dewan Politik internasional dibentuk di University of Wales, Aberystwyth, lewat dukungan yang diberikan oleh David Davies, menjadi posisi akademis pertama yang didedikasikan untuk HI.[14] Pada awal 1920-an, jurusan Hubungan Internasional dari London School of Economics didirikan atas perintah seorang pemenang Hadiah Nobel Perdamaian Phillip Noel-Baker.Pada 1927, Graduate Institute of International Studies (Institut universitaire de hautes Ã(c)tudes internationales), didirikan di Jenewa, Swiss; institut ini berusaha menghasilkan sekelompok personel khusus untuk Liga Bangsa-bangsa.[15] Program HI tertua di Amerika Serikat ada di Edmund A. Walsh School of Foreign Service yang merupakan bagian dari Georgetown Unversity.[16] Sekolah tinggi pertama jurusan hubungan internasional yang menghasilkan lulusan bergelar sarjana adalah Fletcher Schooldi Tufts.[17] Meskipun pelbagai sekolah tinggi yang didedikasikan untuk studi HI telah didirikan di Asia dan Amerika Selatan, HI sebagai suatu bidang ilmu tetap terutama berpusat di Eropa dan Amerika Utara.[18]

Teori hubungan internasional


Artikel utama: Teori hubungan internasional
Apa yang secara eksplisit diakui sebagai teori hubungan internasional tidak dikembangkan sampai setelah Perang Dunia I, dan dibahas secara lebih rinci di bawah ini. Namun, teori HI memiliki tradisi panjang menggunakan karya ilmu-ilmu sosial lainnya. Penggunaan huruf besar “H” dan “I” dalam hubungan internasional bertujuan untuk membedakan disiplin Hubungan Internasional dari fenomena hubungan internasional. Banyak orang yang mengutip Sejarah Perang Peloponnesia karya Thucydides sebagai inspirasi bagi teori realis, dengan Leviathan karya Hobbes dan The Prince karya Machiavelli memberikan pengembangan lebih lanjut. Demikian juga, liberalisme menggunakan karya Kant dan Rousseau, dengan karya Kant sering dikutip sebagai pengembangan pertama dari Teori Perdamaian Demokratis. Meskipun hak-hak asasi manusia kontemporer secara signifikan berbeda dengan jenis hak-hak yang didambakan dalam hukum alam, Francisco de Vitoria, Hugo Grotius, dan John Locke memberikan pernyataan-pernyataan pertama tentang hak untuk mendapatkan hak-hak tertentu berdasarkan kemanusiaan secara umum. Pada abad ke-20, selain teori-teori kontemporer intenasionalisme liberal, Marxisme merupakan landasan hubungan internasional.
Perkembangan fenomena hubungan internasional telah memasuki aspek-aspek baru, dimana Hubungan Internasional tidak hanya mengkaji tentang negara, tetapi juga mengkaji tentang peran aktor non-negara di dalam ruang lingkup politik global. Peran non-state actor yang semakin dominan mengindikasikan bahwa non-state actor memegang peran yang penting.
Dewasa ini, fenomena hubungan internasional telah memasuki ranah budaya (seperti klaim tari pendet Malaysia terhadap indonesia), sehingga Hubungan Internasional memerlukan kajian teoritis dari dispilin ilmu lainnya.

Teori Epistemologi dan teori HI


Teori-teori Utama Hubungan Internasional Realisme [[Neorealisme], Dipelopori oleh Kenneth Waltz, istilah kunci : struktur, agen, sistem internasional Idealisme, Dipelopoeri oleh Imanuel Kant, istilah kunci : Pacific UnION Liberalisme. Dipelopori oleh Robert Keohane, istilah kunci : complex interdepency Neoliberalisme,  Marxisme dan Neo Marxis[rujukan?]Teori dependensi
Teori kritis dipelopori oleh Jurgen Habermas, istilah kunci : Paradigma Komunikasi, Paradigma Kesadaran, Alienisasi, Emansipatoris. Konstruksivisme Fungsionalisme Neofungsiionalisme Negativitas Total dari TW Adorno, untuk memahami isu-isu lingkungan Masyarakat Konsumtif dari Herbert Marcuse, untuk memahami hubungan antara masyarakat dengan budaya global
Secara garis besar teori-teori HI dapat dibagi menjadi dua pandangan epistemologis “positivis” dan “pasca-positivis”.  Teori-teori positivis bertujuan mereplikasi metode-metode ilmu-ilmu sosial dengan menganalisis dampak kekuatan-kekuatan material. Teori-teori ini biasanya berfokus berbagai aspek seperti interaksi negara-negara, ukuran kekuatan-kekuatan militer, keseimbangan kekuasaaan dan lain-lain.  Epistemologi pasca-positivis menolak ide bahwa dunia sosial dapat dipelajari dengan cara yang objektif dan bebas-nilai.  Epistemologi ini menolak ide-ide sentral tentang neo-realisme/liberalisme, seperti teori pilihan rasional, dengan alasan bahwa metode ilmiah tidak dapat diterapkan ke dalam dunia sosial dan bahwa suatu “ilmu” HI adalah tidak mungkin.
Perbedaan kunci antara kedua pandangan tersebut adalah bahwa sementara teori-teori positivis, seperti neo-realisme, menawarkan berbagai penjelasan yang bersifat sebab-akibat (seperti mengapa dan bagaimana kekuasaan diterapkan), teori pasca-positivis pasca-positivis berfokus pada pertanyaan-pertanyaan konstitutif, sebagai contoh apa yang dimaksudkan dengan “kekuasaan”; hal-hal apa sajakah yang membentuknya, bagaimana kekuasaan dialami dan bagaimana kekuasaan direproduksi. Teori-teori pasca-positivs secara eksplisit sering mempromosikan pendekatan normatif terhadap HI, dengan mempertimbangkan etika. Hal ini merupakan sesuatu yang sering diabaikan dalam HI “tradisional” karena teori-teori positivis membuat perbedaan antara “fakta-fakta” dan penilaian-penilaian normatif, atau “nilai-nilai”. Selama periode akhir 1980-an/1990 perdebatan antara para pendukung teori-teori positivis dan para pendukung teori-teori pasca-positivis menjadi perdebatan yang dominan dan disebut sebagai “Perdebatan Terbesar” Ketiga (Lapid 1989.)

Islam, yang hanya dipandang orang dan para akademisi hanya sebagai agama, ternyata menyimpan pemikiran hubungan internasional.  Sejarah mencatat kekuasaan Islam atau khalifah pada sekitar abad 7M. Pada masa ini, khalifah Islam merupakan suatu global polis atau tatanan hubungan internasional, karena menata hubungan wilayah-wilayah yang disatukan ke dalam bentuk polis. Apabila dikaji lebih dalam, khalifah Islam merupakan suatu order atau tatanan yang mengatur seluruh aspek-aspek kehidupan manusia. Misalnya hukum ekonomi global berlandaskan pada hukum ekonomi Islam, dimana hukum ekonomi Islam tidak mengutamakan riba ( keuntungan atau jiwa-jiwa kapitalis seperti yang diungkapkan oleh Pemikiran Marxis, tetapi suatu sistem ekonomi yang win-win solution serta mengutamakan kesejahteraan bersama, bukan keuntungan pihak tertentu saja. Bandingkan dengan pemikiran-pemikiran ekonomi sekarang ini, seperti Neolib dll, dimana pemikiran telah menciptakan keterbelakangan dan ketergantungan ( depedensi ) yang berakibat pada kesenjangan global.

Teori politik adalah salah satu kajian di dalam bidang hubungan internasional. Teori politik pada dasarnya adalah tentang tata Negara. Pemikiran sistem politik demokrasi yang diadopsi oleh negara-negara berkembang merupakan kajian teori politik. Islam adalah sumber teori politik, karena memuat seluruh aspek-aspek kehidupan manusia. Sebagai contoh, sistem ekonomi Islam merupakan teori politik yang bertujuan menjamin kesejahteraan bersama sehingga manusia menjadi "mansalahat" atau tentram. Teori politik yang bersumber dari pemikiran barat adalah suatu mal-praktik bagi manusia itu sendiri, karena manusia tidak menerima esensinya sendiri, tetapi mencari esensi lain yang berakibat pada jatuhnya manusia kepada jurang alienisasi.
Menurut Imanuel Kant, perdamaian akan tercipta apabila negara-negara menganut sistem demokrasi. Perpertual peace adalah perdamaian yang timbul karena negara-negara menganut sistem demokrasi. Ini adalah kesalahan besar. Perdamaian hanya akan timbul apabila manusia menerima esensinya sebagai manusia, dengan cara menerapkan teori politik Islam yang merupakan sumber dari order manusia itu sendiri.

Teori-teori Positivis

Realisme

Realisme, sebagai tanggapan terhadap liberalisme, pada intinya menyangkal bahwa negara-negara berusaha untuk bekerja sama. Para realis awal seperti E.H. Carr, Daniel Bernhard, dan Hans Morgenthau berargumen bahwa, untuk maksud meningkatkan keamanan mereka, negara-negara adalah aktor-aktor rasional yang berusaha mencari kekuasaan dan tertarik kepada kepentingan diri sendiri (self-interested). Setiap kerja sama antara negara-negara dijelaskan sebagai benar-benar insidental. Para realis melihat Perang Dunia II sebagai pembuktian terhadap teori mereka. Perlu diperhatikan bahwa para penulis klasik seperti Thucydides, Machiavelli, dan Hobbes sering disebut-sebut sebagai “bapak-bapak pendiri” realisme oleh orang-orang yang menyebut diri mereka sendiri sebagai realis kontemporer. Namun, meskipun karya mereka dapat mendukung doktrin realis, ketiga orang tersebut tampaknya tidak mungkin menggolongkan diri mereka sendiri sebagai realis (dalam pengertian yang dipakai di sini untuk istilah tersebut).

Liberalisme/idealisme/Internasionalisme Liberal

Teori hubungan internasional liberal muncul setelah Perang Dunia I untuk menanggapi ketidakmampuan negara-negara untuk mengontrol dan membatasi perang dalam hubungan internasional mereka. Pendukung-pendukung awal teori ini termasuk Woodrow Wilson dan Normal Angell, yang berargumen dengan berbagai cara bahwa negara-negara mendapatkan keuntungan dari satu sama lain lewat kerjasama dan bahwa perang terlalu destruktif untuk bisa dikatakan sebagai pada dasarnya sia-sia. Liberalisme tidak diakui sebagai teori yang terpadu sampai paham tersebut secara kolektif dan mengejek disebut sebagai idealisme oleh E.H. Carr. Sebuah versi baru “idealisme”, yang berpusat pada hak-hak asasi manusia sebagai dasar legitimasi hukum internasional, dikemukakan oleh Hans Kóchler.

Neorealisme


Neorealisme terutama merupakan karya Kenneh Waltz (yang sebenarnya menyebut teorinya “realisme struktural” di dalam buku karangannya yang berjudul Man, the State, and War). Sambil tetap mempertahankan pengamatan-pengamatan empiris realisme, bahwa hubungan internasional dikarakterka oleh hubungan-hubungan antarnegara yang antagonistik, para pendukung neorealisme menunjuk struktur anarkis dalam sistem internasional sebagai penyebabnya. Mereka menolak berbagai penjelasan yang mempertimbangkan pengaruh karakteristik-karakteristik dalam negeri negara-negara. Negara-negara dipaksa oleh pencapaian yang relatif (relative gains) dan keseimbangan yang menghambat konsentrasi kekuasaan. Tidak seperti realisme, neo-realisme berusaha ilmiah dan lebih positivis. Hal lain yang juga membedakan neo-realisme dari realisme adalah bahwa neo-realisme tidak menyetujui penekanan realisme pada penjelasan yang bersifat perilaku dalam hubungan internasional.

Neoliberalisme


Neoliberalisme berusaha memperbarui liberalisme dengan menyetujui asumsi neorealis bahwa negara-negara adalah aktor-aktor kunci dalam hubungan internasional, tetapi tetap mempertahankan pendapat bahwa aktor-aktor bukan negara dan organisasi-organisasi antarpemerintah adalah juga penting. Para pendukung seperti Maria Chatta berargumen bahwa negara-negara akan bekerja sama terlepas dari pencapaian-pencapaian relatif, dan dengan demikian menaruh perhatian pada pencapaian-pencapaian mutlak. Meningkatnya interdependensi selama Perang Dingin lewat institusi-institusi internasional berarti bahwa neo-liberalisme juga disebut institusionalisme liberal. Hal ini juga berarti bahwa pada dasarnya bangsa-bangsa bebas membuat pilihan-pilihan mereka sendiri tentang bagaimana mereka akan menerapkan kebijakan tanpa organisasi-organisasi internasional yang merintangi hak suatu bangsa atas kedaulatan. Neoliberalimse juga mengandung suatu teori ekonomi yang didasarkan pada penggunaan pasar-pasar yang terbuka dan bebas dengan hanya sedikit, jika memang ada, intervensi pemerintah untuk mencegah terbentuknya monopoli dan bentuk-bentuk konglomerasi yang lainKeadaan saling tergantung satu sama lain yang terus meningkat selama dan sesudah Perang Dingin menyebabkan neoliberalisme didefinisikan sebagai institusionalisme, bagian baru teori ini dikemukakan oleh Robert Keohane dan juga Joseph Nye.

Perangkat-perangkat sistemik dalam hubungan internasional


  • Diplomasi adalah praktik komunikasi dan negosiasi antara pelbagai perwakilan negara-negara. Pada suatu tingkat, semua perangkat hubungan internasional yang lain dapat dianggap sebagai kegagalan diplomasiPerlu diingat, penggunaan alat-alat yang lain merupakan bagian dari komunikasi dan negosiasi yang tak terpisahkan di dalam negosiasi. Pemberian sanksi, penggunaan kekuatan, dan penyesuaian aturan perdagangan, walau bukan merupakan bagian dari diplomasi yang biasa dipertimbangkan, merupakan perangkat-perangkat yang berharga untuk mempermudah serta mempermulus proses negosiasi
  • Pemberian sanksi biasanya merupakan tindakan pertama yang diambil setelah gagalnya diplomasi dan merupakan salah satu perangkat utama yang digunakan untuk menegakkan pelbagai perjanjian (treatiesSanksi dapat berbentuk sanksi diplomatik atau ekonomi dan pemutusan hubungan dan penerapan batasan-batasan terhadap komunikasi atau perdagangan
  • Perang, penggunaan kekuatan, sering dianggap sebagai perangkat utama dalam hubungan internasionalDefinisi perang yang diterima secara luas adalah yang diberikan oleh Clausewitz, yaitu bahwa perang adalah “kelanjutan politik dengan cara yang lain.” Terdapat peningkatan studi tentang “perang-perang baru” yang melibatkan aktor-aktor selain negaraStudi tentang perang dalam Hubungan Internasional tercakup dalam disiplin Studi Perang dan Studi Strategis
  • Mobilisasi tindakan mempermalukan secara internasional juga dapat dianggap sebagai alat dalam Hubungan InternasionalHal ini adalah untuk mengubah tindakan negara-negara lewat “menyebut dan mempermalukan” pada level internasionalPenggunaan yang terkemuka dalam hal ini adalah prosedur Komisi PBB untuk Hak-hak Asasi Manusia 1235, yang secara publik memaparkan negara-negara yang melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
  • Pemberian keuntungan-keuntungan ekonomi dan/atau diplomatik. Salah satu contohnya adalah kebijakan memperbanyak keanggotaan Uni EropaNegara-negara kandidat diperbolehkan menjadi anggota Uni Eropa setelah memenuhi kriteria Copenhagen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar